Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu

Institut Pertanian Bogor memiliki suatu unit yang bertugas dalam menjamin standar mutu pelayanan akademik dan non-akademik (administrasi dan manajemen). Unit tersebut, yaitu Kantor Manajemen Mutu (KMM-IPB) dan bertanggung jawab kepada Rektor IPB berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 006/13/OT/2008 tentang Sistem Penjaminan Mutu IPB 2008-2012). Selain itu, penjaminan mutu dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM) untuk tingkat Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk tingkat Departemen.

Adapun Tugas GKM Departemen Silvikutur, yaitu:

  1. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non- akademik sesuai dengan prosedur, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan monitoring pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik agar dapat memenuhi standar mutu dan sasaran mutu yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan evaluasi bersama Ketua Departemen untuk tindakan korektif yang lebih dini terhadap penyelenggaraan seluruh aktivitas akademik dan non-akademik di program studi.
  4. Mengkoordinir persiapan dan pembuatan laporan evaluasi diri sesuai dengan standar dan parameter yang telah ditetapkan.

 

# Kebijakan Mutu