Kebijakan Mutu
Institut Pertanian Bogor memiliki suatu unit yang bertugas dalam menjamin standar mutu pelayanan akademik dan non-akademik (administrasi dan manajemen). Unit tersebut, yaitu Kantor Manajemen Mutu (KMM-IPB) dan bertanggung jawab kepada Rektor IPB berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 006/13/OT/2008 tentang Sistem Penjaminan Mutu IPB 2008-2012). Selain itu, penjaminan mutu dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM) untuk tingkat Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk tingkat Departemen.
Adapun Tugas GKM Departemen Silvikutur, yaitu:
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non- akademik sesuai dengan prosedur, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan monitoring pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik agar dapat memenuhi standar mutu dan sasaran mutu yang telah ditetapkan.
- Melakukan evaluasi bersama Ketua Departemen untuk tindakan korektif yang lebih dini terhadap penyelenggaraan seluruh aktivitas akademik dan non-akademik di program studi.
- Mengkoordinir persiapan dan pembuatan laporan evaluasi diri sesuai dengan standar dan parameter yang telah ditetapkan.
# Kebijakan Mutu